Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara dari Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 T

Pangkalpinang, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis hari ini di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyerahkan sejumlah barang hasil rampasan negara terkait kasus korupsi tata niaga timah kepada pemerintah menyusul putusan pengadilan terhadap sejumlah terdakwanya kini terpidana yang sudah inkracht atau sudah berkekuatan tetap.

Penyerahan barang hasil rampasan negara dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar dan berlanjut kepada PT Timah disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menghadiri acara tersebut di kawasan smelter PT Tinindo Internusa.

Adapun smelter PT Tinindo Internusa adalah salah satu dari enam smelter atau tempat pemurnian timah yang disita Kejagung dan kemudian berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht dirampas untuk negara.

Jaksa Agung mengungkapkan barang hasil rampasan negara yang hari ini diserahkan berasal dari penanganan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Dalam melakukan penyidikan termasuk melacak aset-aset para koruptor dari kasus timah, penyidik Kejagung didukung anggota TNI,” tutur Jaksa Agung seraya mengungkapkan kasusnya berawal dari aktivitas ilegal PT Timah.

BACA JUGA:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Dia menyebutkan dampak aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu yang melibatkan terdakwa dan terpidana sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.

“Adapun penyidik dalam penanganan kasus timah telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang kemudian berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht sebagian dirampas untuk negara,” katanya.

Barang-barang rampasan negara di kasus timah yang diserahkan ke negara antara lain enam smelter atas nama PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Menara Cipta Mulia, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Refind Bangka Tin.

Termasuk alat berat sebanyak 108 unit, peralatan tambang lainnya sebanyak 195 unit, logam timah seberat 680.687,60 kilogram, 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 m2 dan satu unit gedung mess Karyawan dan Manajemen yang ditaksir senilai Rp1,451 triliun lebih

BACA JUGA:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Jaksa Agung menyebutkan untuk ke enam smelter yang telah diserahkan kepada negara nantinya dapat digunakan PT Timah sebagai pengelolanya untuk melakukan pengolahan bijih timah.

Dia mengatakan juga selain ada yang diserahkan ke negara, ada juga barang rampasan negara di kasus Timah akan dilelang. Yaitu kendaraan sebanyak 52 unit, logam emas seberat 3.520,92 dan 820 bidang tanah dengan total luas 10.967.600 m2 atau 1.096,76 hektar.

Sedangkan uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara antara lain dalam rupiah sebesar Rp202.178.778.370 (Rp202 miliar lebh). Dalam mata uang asing antara lain 2.997.300 dolar AS, 524.501 dolar Singapura, 53.036.000 Yen Jepang, 765 Euro, 100.000 Won dan 1.840 dolar Australia.

Jaksa Agung menambahkan dalam kasus timah ada lima terdakwa korporasi saat ini sedang dalam tahap penuntutan yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Inter Nusa.

BACA JUGA:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Dia berharap kerja sama dan sinergitas antar Kementerian dan Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. “Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Hadir juga dalam acara penyerahan barang rampasa negara tersebut Menteri Pertahanan, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Direktur dan Komisaris PT Timah, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel. (yadi)..