Jaksa Agung: Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 3,22 Juta Hektar Kawasan Hutan Senilai Rp150 T

Pangkalpinang, Koranpelita.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam waktu singkat hanya sembilan bulan sejak dibentuk berhasil menguasai kembali aset negara berupa lahan kawasan hutan seluas 3,22 juta hektar yang selama ini digunakan kegiatan usaha perkebunan sawit illegal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan berdasarkan kajian Direktorat Penilaian pada Ditjen Kekayaan Negara (DKN) Kementerian Keuangan nilai luas lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH tersebut yaitu sebesar Rp150 triliun.

“Atau sekitar Rp46,55 juta perhektar berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” tutur Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH saat melaporkan capaian kinerja Satgas PKH kepada Presiden Prabowo Subianto disela-sela kegiatan penyerahan barang rampasan negara kasus timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (06/10/2025).

BACA JUGA:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Jaksa Agung sebelumnya mengungkapkan data per 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan dengan dengan cara menguasai kembali lahan kawasan hutan total seluas 3.404.522,67 hektar dari kegiatan perkebunan sawit ilegal.

Dia menyebutkan Satgas PKH dalam empat tahap kemudian telah menyerahkan dan menitipkan sebagian kebun sawit di kawasan hutan yang telah dikuasai yaitu seluas 1.507.591,9 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Adapun, katanya, untuk sisa kawasan hutan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 hektar masih sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas.

Dibagian lain Jaksa Agung mengatakan untuk sektor pertambangan, Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi 5.342,58 hektar kawasan tambang yang diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

BACA JUGA:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

“Kawasan tambang tersebut  tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara,” ujarnya seraya menyebutkan pertanggal 1 Oktober 2025 Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 5.209,29 hektar atas 39  perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa PPKH.

Sementara, kata dia, terkait kegiatan penebangan liar atau illegal logging dari hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat di dalam kawasan hutan produksi seluas 21.000 hektar Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

“Aktivitas berlangsung sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare, dan seluruhnya berada di kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Jaksa Agung menilai kegiatan penebangan liar diduga bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan. “Tapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara. Sehingga kita akan usut,” ujarnya.(yadi)