Kualatungkal, koranpelita.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BPN Tanjab Barat) menyerahkan dua sertifikat hak pakai elektronik atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Barat (Tanjabbarat), Idian Huspida, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S.H., M.H., pada Kamis (16/10/25) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan pertanahan bagi instansi pemerintah, khususnya dalam bentuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai Elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) Idian Huspida, S.H., M.H., juga menyampaikan permohonan pamit undur diri karena akan memasuki masa purna tugas pada akhir Oktober 2025.
“Saya menyampaikan pamit undur diri dan rasa terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin baik selama menjabat di Tanjung Jabung Barat,” ujar Idian
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat), Radot Parulian, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BPN atas pelayanan serta dukungan yang diberikan. Ia juga mendoakan agar Idian Huspida diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam mengikuti proses seleksi penerimaan calon Adhoc.
“Semoga diberikan kelancaran dalam mengikuti seleksi nanti dan terimakasih atas kerjasama dan dukungan yang selama ini diberikan,” Ujar kepala kejaksaan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat hak pakai elektronik secara simbolis dan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi antara BPN dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) dalam mendukung tata kelola pertanahan yang modern dan transparan. (ling).



