Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT ASM Tanjung Priok Jakarta

Kota Tangerang,koranpelita.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi menggeledah kantor PT ASM   di Kelurahan   Tanjung  Priok Jakarta Utara,Jumat (19/9/2025).

Respon cepat yang diambil Tim Pidus Kejari Kota Tangerang dalam rangka mencari bukti-bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) pada kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024,” ucap Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9/2025).

BACA JUGA:  Bandara Internasional Soetta Buka Rute Baru Spring Airlines  Jakarta - Tiongkok

Agung Teja menjelaskan, PT APK merupakan BUMN bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang, seolah-olah mendapatkan pekerjaan pengiriman barang dari PT. HK, padahal tidak pernah sama sekali memberikan pekerjaan.

Kemudian, atas pekerjaan tersebut oleh PT. APK menunjuk vendor atas nama PT. LBU dan PT. ASM untuk melaksanakan kegiatan tersebut, namun juga pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

“Dan PT. APK telah membayar penuh kepada PT. LBU dan  PT. ASM sehingga atas perbuatan itu merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) dan saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh ahli,” katanya.

Agung Teja menyebutkan, melalui kegiatan penggeledahan ini, Tim Penyidik berupaya mencari, menemukan, dan mengumpulkan berbagai bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang sedang disidik.

BACA JUGA:  Festival Al-’Azhom 2026 Dimulai, Zikir Bersama Doa Akhir Tahun Baru Islam

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (*/sul).

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras