Kota Bekasi, koranpelita.co – Senin pagi, halaman Plaza Pemerintah Kota Bekasi tampak ramai. Pegawai, lurah, camat, hingga sejumlah tokoh masyarakat berkumpul mengikuti apel yang dipimpin langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Namun, ada yang berbeda kali ini. Dalam arahannya, Tri menyampaikan kabar yang cukup menggembirakan bagi setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi: dana hibah Rp100 juta siap dicairkan.
Bukan sekadar bantuan biasa, hibah ini disertai syarat yang cukup menantang namun penuh makna: setiap RW penerima wajib melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan minyak jelantah di lingkungannya.
“Dana hibah Rp100 juta bukan cuma-cuma. Ada tanggung jawab sosial yang harus dijalankan. Setiap RW harus berkontribusi menjaga lingkungan dengan memilah sampah dan mengelola minyak jelantah,” tegas Tri di hadapan peserta apel.Senin (25/08/2025).
Mendorong Perubahan Perilaku Masyarakat
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kota Bekasi, sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, menghadapi tantangan serius dalam hal pengelolaan sampah. Data Dinas Lingkungan Hidup setempat mencatat ribuan ton sampah dihasilkan setiap harinya. Jika tidak diatasi, persoalan ini akan menjadi bom waktu bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Dengan kebijakan hibah berbasis syarat lingkungan ini, Tri ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat sejak tingkat paling kecil: lingkungan RW.
“Kalau RW bisa memilah sampah, itu artinya sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir akan berkurang. Ditambah lagi dengan pengelolaan minyak jelantah, ini sangat membantu mencegah pencemaran lingkungan,” kata Tri.
Peran Penting Lurah dan Camat
Agar program ini berjalan efektif, Tri menugaskan lurah dan camat segera turun ke lapangan. Sosialisasi dinilai menjadi kunci agar pengurus RW benar-benar memahami mekanisme pencairan hibah.
“Saya minta lurah dan camat jangan tunggu lama. Sampaikan langsung ke RW dan masyarakat. Program ini bukan sekadar uang, tapi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan Kota Bekasi yang sehat dan nyaman ditinggali,” ujarnya.
Lingkungan Sehat, Warga Sejahtera
Hibah Rp100 juta diyakini dapat memberi manfaat besar bagi warga, baik untuk pembangunan fisik di lingkungan RW maupun untuk kegiatan sosial masyarakat. Namun, dengan adanya syarat pengelolaan sampah dan minyak jelantah, hibah ini memiliki nilai tambah: membentuk budaya peduli lingkungan.
Bagi Tri, menjaga lingkungan bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan langkah konkret seperti ini, ia berharap Kota Bekasi bisa menjadi contoh kota metropolitan yang peduli kebersihan dan kesehatan warganya.
“Kalau lingkungannya sehat, warganya juga akan sejahtera. Itu tujuan besar dari kebijakan ini,” pungkasnya.
Pandangan Pengamat Kebijakan Publik
Pengamat kebijakan publik, Anen Cerdik Parwoto (ACP), SH, menilai kebijakan hibah berbasis syarat ini merupakan langkah maju dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, hibah tidak hanya diposisikan sebagai bantuan dana, tetapi juga instrumen untuk mengubah perilaku masyarakat.
“Skema ini cerdas karena memberi insentif sekaligus menanamkan kesadaran lingkungan. RW tidak hanya menerima uang, tetapi diajak berkontribusi nyata terhadap persoalan sampah yang selama ini menjadi isu besar perkotaan,” kata ACP.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh konsistensi Pemkot Bekasi dalam melakukan pengawasan. Tanpa mekanisme evaluasi yang ketat, hibah dikhawatirkan hanya akan jadi formalitas tanpa memberi dampak nyata.
“Pemkot harus menyiapkan sistem monitoring. Kalau RW terbukti serius mengelola sampah dan minyak jelantah, hibah bisa berlanjut. Tetapi kalau tidak, ya harus ada sanksi. Dengan begitu, akuntabilitas tetap terjaga,” ujarnya.
ACP menilai, jika berjalan baik, kebijakan ini bisa menjadi model nasional.
“Bukan tidak mungkin daerah lain meniru Bekasi. Karena ini contoh bagaimana dana hibah diarahkan untuk memperkuat budaya peduli lingkungan,” tutupnya. (D.Z).



