Ketua DPRD Tanjab Barat Ikut Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

Kualatungkal,koranpelita.co – Sebanyak 359 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, SE, ME, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani, SE, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Iwan Darmawan menyampaikan, dari total 507 warga binaan, sebanyak 359 orang mendapatkan remisi dengan rincian sebagian besar memperoleh pemotongan masa tahanan, dan 7 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

BACA JUGA:  Pengukuhan Pengurus 2025–2030, MUI Jabar Tegaskan Persatuan Umat

Dalam sambutannya, Anwar Sadat mengapresiasi pemberian remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga wujud kehadiran negara untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, SE, yang turut menyerahkan remisi menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya yang bebas hari ini, dapat mengambil hikmah dari masa pembinaan yang telah dijalani.

“Kami berharap mereka bisa kembali ke keluarga, berbaur dengan masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Momentum kemerdekaan ini semoga menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik,” kata Hamdani.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Penyerahan remisi ini berlangsung khidmat dan penuh makna, menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 RI di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Lingga).