Kasus Pagar Laut Tangerang, Pakar: Preseden Buruk Jika Para Tersangka Tidak Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co – Sejak berkas para tersangkanya yakni Arsin dan kawan kawan beberapa kali bolak-balik antara Kepolisian RI dengan Kejaksaan Agung, kasus pagar laut di Kabuparen Tangerang, Banten yang sempat menghebohkan belum jelas lagi kabarnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun mengingatkan pihak Kepolisian untuk tidak mendiamkan begitu saja dan harus menjelaskan secara transparan progres selanjutnya terhadap penanganan para tersangka kasus pagar laut Tangerang tersebut.

“Sebab jika didiamkan saja dan para tersangkanya tidak juga segera diadili untuk  mempertanggung-jawabkan perbuatannya, maka bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Khususnya penegakan hukum terhadap lingkungan,” kata Fickar kepada Koranpelita.co, Minggu (31/08/2025)

Karena itu Fickar pun mendorong rekan-rekan dari Lembaga Swada Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan yang semacamnya untuk mengajukan tuntutan atau gugatan praperadilan terhadap Kepolisian.

BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

“Masalahnya ini juga perjuangan menyelamatkan lingkungan hidup, dan saya khawatir banyak pihak sudah disumpal mulutnya dengan materi,” ujar dia seraya kembali mendesak Kejagung untuk mengambil alih kasusnya.

“Sebaiknya Kejagung ambil alih dan usut sendiri secara korupsi, kalau pihak kepolisian tetap hanya mau menyidik kasus pemalsuannya saja dan tidak dugaan korupsinya sebagaimana petunjuk jaksa,” tuturnya.

                                                                              Didenda Rp48 miliar

Fickar mengatakan soal tersangka Arsin yang juga dikenai denda sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut maka patut ditanyakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjatuhkan denda tersebut.

BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

“Apakah sudah dibayar atau belum dendanya. Kalau belum dibayar bisa saja yang bersangkutan dituntut korupsi karena merugikan negara,” ujar mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Seperti diketahui pihak Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang dengan sangkaan melakukan pemalsuan surat atau dokumen untuk penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut.

Ke empatnya yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka sempat ditahan penyidik sejak 23 Februari 2025 dan kemudian dilepas karena masa penahanannya habis.

BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Adapun berkas Arsin dkk kemudian beberapa kali bolak-balik karena penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk jaksa pada JAM Pidum Kejagung agar kasusnya diusut dengan pasal korupsi. Karena didasari adanya dugaan suap, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.(yadi)