KORANPELITA.CO – Terkait Tom Lembong mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Kasus tom lembong ini tidak berdiri sendiri, tetapi menyeret pihak lain, dimana Tom Lembong didakwa tidak memperkaya diri sendiri namun memperkaya pihak lain yakni perusahaan gula yang diberikan persetujuan impor pemerintah dan merugikan negara, yaitu PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).
”Kasus ini harus dilihat secara keselurahan, oleh karena itu perusahaan gula, ada 8 perusahaan gula ravinasi dan satu perusahaan gula berbasis tebu yang ditahan Kejagung yang harusnya semua juga bebas,” kata Anthony Budiawan Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) kepada redaktur koranpelita.co melalui sambungan telepon, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Lanjut Anthony, dan ternyata jika Jaksa Penuntut Umum masih meneruskan kasus ini maka artinya jaksa menentang pendapat presiden prabowo.
”Karena presiden menginstruksikan tindakan hukum ini harus dihentikan dan ini berhenti bukan saja di kasus Tom Lembong tapi juga harus ke turunannya yaitu delapan perusahaan gula ravinasi,” tuturnya.
”Lalu jika hakim juga masih meneruskan kasus ini, memvonis perusahaan gula ravinasi bersalah, artinya hakim juga menentang keputusan presiden, hakim sama aja menantang Presiden Prabowo bahwa sebetulnya ini ada tindak pidana korupsi, artinya presiden salah untuk memberikan abolisi,” paparnya.
Ini dilematisnya, jadi ini harus dilihat dalam satu kesatuan menyeluruh dan otomatis perusahaan gula yang didakwa merugikan keuangan negara 578 miliar rupiah, ini harusnya bebas setelah Tom Lembong juga diberikan Abolis dan bebas,” tandasnya. (red)
Abolisi Tom Lembong Harus Dilihat Keseluruhan, Jaksa dan Hakim Jangan Menentang Presiden
Latest posts by Redaktur 1 (see all)



