Sadis Dari Sebuah Teguran, Nyawa Satu Orang Melayang

Kualatungkal,koranpelita.co – Dalam beberapa hari kemarin masyarakat dikejutkan dengan seseorang yang tega menikam seorang warga. Pelaku sendiri berhasil di amankan tak lama setelah kejadian pada minggu siang (27/07/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bernama Sumanto alias Yanto Semon (47) mengakui telah melakukan tindakan penikaman lantaran sakit hati.

Kejadian bermula saat tersangka sedang diluar rumah dan menuju ke pompong trol atau kapal tempat tersangka bekerja, dimana saat itu tidak ada orang.

Sesampainya tersangka di pompong trol atau tempat tersangka bekerja. tersangka membersihkan teritip di galangan kapal. Setelah itu tersangka pulang dengan membawa pisau belati dari kapal.

Setibanya di TKP tersangka bertemu korban dengan nama Ade dan Dian, Marhat alias Aat namun tidak ada saling Teguran dan tersangka melewati korban untuk membeli rokok diwarung. Saat hendak pulang kerumah tersangka bertemu korban, korban mengatakan “nyabu kau, tak tahu malu”, dan tersangka langsung emosi dan kesal.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dikatakan Kapolres AKBP Agung Basuki S.I.K,.M.M saat konferensi pers pelaku yang bernama Sumanto alias Yanto Semon (47) telah mengakui perbuatannya.

“Menurut keterangan pelaku, ia melakukan tindakannya lantaran sakit hati dikatain korban dan terjadilah penikaman tersebut,” ujar kapolres.

Kapolres juga menambahkan tersangka sempat melarikan diri ke pompong trol yang dimana ia bekerja dan menyembunyikan barang bukti ditepi jalan rumah orang dibawah tempat tanaman.

“Tersangka bersembunyi didalam pompong, tak lama polisi datang dan dibawa kekantor Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat),” tambah kapolres.

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan ialah 1 (satu) helai pakaian kemeja lengan pendek yang dikenakan korban, 1(satu) helai baju kaos lengan pendek yang dikenakan korban, 1(satu) bilah pisau belati yang bersarungkan kayu warna coklat milik tersangka.

BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang dipersanngkakan dan ancaman hukuman ³³⁸ KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ling).