
Bekasi, koranpelita.co – Kepolisian Resor Metro Bekasi akhirnya mengamankan tersangka berinisial RS (41 tahun) dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah anak tirinya sendiri, NT (13 tahun), yang telah menjadi korban sejak tahun 2023.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. RS, yang menikah dengan ibu kandung korban pada 2016, diduga telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap NT dengan ancaman.
Pelaku mengancam korban dengan ucapan, “Awas, jangan bilang ke mama! Kalau ayah masuk penjara, kamu enggak takut mama marah?” Selain itu Korban juga kerap dipaksa dengan mulut ditutup saat kejadian.Kejadian berlangsung 3-4 kali dalam sebulan, antara 2023 hingga Februari 2025 yang berlokasi di Cikarang Selatan.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah keluarga korban mengunggahnya di platform seperti Instagram. Pelaku sempat kabur ke Karawang dan Tasikmalaya sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Reskrim dan Unit PPA Polres Metro Bekasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain, Hasil visum yang membuktikan kekerasan seksual, Celana dalam korban, serta dokumen medis pendukung.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 76D dan 81 UU Perlindungan Anak(tindak pidana persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E dan 82 UU No. 17/201 (perbuatan cabul terhadap anak) dengan ancaman ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bekasi menyatakan korban akan mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan dari pemerintah daerah di rumahnya atas permintaan korban, sampai korban merasa nyaman.
Dalam kasus ini Kapolres Metro Bekasi menegaskan, “Kami akan proses hukum secara tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Promtorer, Rabu (09/07/2025). (Hrs).


