Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tangerang Sebut Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan langkah penyesuaian fiskal melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (29/7/2025).

Dalam pernyataannya, wali kota, menyebutkan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan untuk merespons dinamika pelaksanaan anggaran yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyesuaian dilakukan karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal, serta perlunya mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, maupun penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya,” ujar Sachrudin.

BACA JUGA:  TP PKK Kecamatan Cikarang Barat Ikuti Lomba Memasak Menu Bergizi Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Metro Bekasi

Dalam proyeksinya, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp5,425 triliun, menurun sekitar Rp66,6 miliar dari target awal Rp5,492 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini menjadi Rp3,071 triliun.

Di sisi lain, pendapatan transfer justru mengalami sedikit kenaikan sebesar Rp2,354 miliar. Menurut wali kota, hal ini menunjukkan adanya ruang fiskal tambahan dari pemerintah pusat maupun provinsi yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, belanja daerah dirasionalisasi menjadi Rp4,521 triliun, lebih rendah Rp123,9 miliar dibanding anggaran sebelumnya. Penurunan ini dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi, fokus pada belanja prioritas, serta antisipasi terhadap belanja tidak terduga di sisa tahun anggaran.

BACA JUGA:  Perkuat Fungsi Situ, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Warga Turut Merawat

Sachrudin, juga menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan dapat tetap terlaksana secara optimal di akhir tahun anggaran.

“Fleksibilitas anggaran melalui perubahan ini harus menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan saya berharap pembahasannya bersama DPRD berlangsung produktif hingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya. (*/sul).

Admin
Latest posts by Admin (see all)