KORANPELITA.CO – Si Raja minyak M. Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik (Kejagung RI). Bos Petral yang dikenal “kebal hukum” itu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (subholding) dengan nilai kerugian negara total Rp200 triliunan.
Kejagung mentersangkakan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, pada hari Kamis, 10 Juli 2025. Tidak hanya Riza Chalid, delapan orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus tersebut.
Perbuatan para tersangka itu merugikan negara sekitar lebih dari Rp 200 triliun dalam masa kurun waktu 2018-2023.
Pada kasus ini, total sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung. Hal itu seperti yang diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
“Yang bersangkutan setelah dipanggil berulang kali oleh penyidik untuk diperiksa, tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sayangnya, Riza Chalid belum bisa ditahan oleh penyidik Kejagung. Kuat dugaan, ia berada di Singapura dan jadi buronan serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini tidak berada di dalam negeri, bersangkutan saat ini masih berada di Singapura,” ucap Qohar. (red/*)



