38 Bangunan Liar Dibongkar di Cikarang Barat, Termasuk Kafe Remang-Remang

Bekasi, koranpelita.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) di dua lokasi Kecamatan Cikarang Barat, yakni Desa Sukadanau dan Desa Gandasari, pada Rabu (04/06/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dengan melibatkan 200 personel gabungan dari TNI, Polri, dinas terkait, serta perangkat kecamatan dan desa.

Lokasi dan Jumlah Bangunan yang Ditertibkan:

Saluran Pembuangan Cikedokan, Desa Sukadanau:Sebanyak 17 bangunan liar, sebagian telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah sosialisasi dan surat peringatan bertahap.

Bantaran Kalimalang RW 007, Desa Gandasari: Sebanyak 21 bangunan, termasuk sebuah kafe remang-remang.

Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/4609/Satpol PP/2025, permohonan dari Kepala Desa Gandasari, serta rekomendasi Dinas Sumber Daya Air. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi, pendataan, dan tiga kali surat peringatan.

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Katamso Soroti Pentingnya Persatuan Bangsa

Lokasi bekas bangunan akan dinormalisasi dan ditutup dengan turap untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi. Sementara itu, area bantaran Kalimalang di Gandasari akan ditata ulang untuk meningkatkan estetika dan kelancaran jalan inspeksi.

Kasatpol PP Surya Wijaya mengimbau warga menghindari pembangunan liar di bantaran sungai atau sepadan jalan. “Mari bersama jaga ketertiban dan keindahan Kabupaten Bekasi,”tegasnya.

Camat Cikarang Barat, Drs. Lukman Hakim, dalam penertiban ini menyampaikan:

“Hari ini kami melakukan penertiban bangunan liar di Sukadanau (17 titik) dan Gandasari (21 titik) sebagai upaya penanganan banjir dan penertiban lingkungan. Banjir diperparah oleh maraknya bangunan liar di sepanjang saluran drainase di Kabupaten Bekasi.”*

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat dengan Pemkab, termasuk usulan kepada Kementerian PUPR. Fokus hari ini adalah lokasi di Sukadanau (Kampung Cikedokan) dan Gandasari.”

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

“Untuk penertiban bangli, kami berpedoman pada SOP dan arahan Bupati. Data bangunan ilegal di saluran Cikarang Barat telah kami inventarisir, sosialisasikan, dan laporkan ke Satpol PP Kabupaten. Di Kecamatan Cikarang Barat saja, jumlahnya mencapai ribuan dan tersebar di lebih dari 10 desa dan 1 kelurahan. Namun, proses penertiban tetap kami percepat sesuai prosedur.”

“Kami tegaskan, bangli di atas tanah atau saluran milik negara menjadi penyebab utama banjir. Melalui kolaborasi pusat-daerah, penertiban akan dilaksanakan secara bertahap,” pungkasnya. (Hrs).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Harlah Pancasila 2026, Wali Kota Tangerang Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan