
Bekasi, koranpelita.co – Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat, menggelar rapat minggon, membahas mengenai penertiban bangunan liar (Bangli) di Aula Kantor Pemerintahan Desa Sukadanau. Acara ini dihadiri oleh Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) serta perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (30/04/2025)
Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, menegaskan komitmen Pemkab Bekasi untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas tanah negara, terutama di daerah saluran air.
“Ini tanah negara, bukan milik pribadi. Di Cikarang Barat, bangunan liar sangat banyak, tersebar di 10 desa dan 1 kelurahan, dengan Sukadanau sebagai lokasi terparah,” ujarnya.
Lukman menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara humanis namun tegas.
“Kami tidak akan memberikan kompensasi. Pendekatannya tetap menghargai masyarakat, tetapi aturan harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif kepala desa, RT, RW, dan perangkat daerah untuk mensosialisasikan hal ini.
“Jika pemilik bangunan bersedia membongkar sendiri, itu akan meringankan tugas kami,” tambahnya.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Cikarang Barat. H.Sanin turut menyoroti dampak bangunan liar terhadap banjir di Jalan Provinsi Desa Sukadanau.
“Normalisasi sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam. Pemerintah harus tegas dan tidak pilih kasih dalam penertiban bangunan liar,”tegasnya. (Hrs).


