Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tangerang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menuturkan, Isbat Nikah Terpadu diselenggarakan untuk memfasilitasi kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah secara resmi. Isbat Nikah Terpadu kali ini diikuti 89 pasangan yang menjalankan sidang sekaligus memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan isbat nikah yang rutin digelar setiap tahunnya, ini sangat penting untuk membantu masyarakat dapat menerima dokumen formal pernikahan yang dibutuhkan untuk urusan administrasi lainnya,” ujar Maryono selepas membuka Isbat Nikah Terpadu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (25/2/25).
Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea menambahkan, Isbat Nikah Terpadu dinilai berperan penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak hukum dalam administrasi kependudukan, seperti pencatatan pernikahan, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan pembuatan Akta Kelahiran yang memerlukan keabsahan catatan pernikahan secara resmi.
“Isbat ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya juga sangat panjang melewati pemeriksaan dokumen yang ketat, jadi produk hukum yang dihasilkan lewat proses ini semuanya terjamin dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Khalid. (*/sul).



