
Jakarta,koranpelita.co – Gugatan yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta Theo Yusuf terkait kasus pembekuan PWI DKI Jakarta ditolak oleh Majelis hakim PN Jakarta Pusat. Alasanya, PN Jakarta Pusat tidak berwenangkan mengadili perkara ini.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Tim Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tergabung di LKBPH PWI perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto yang diputus majelis hakim, Selasa (18/2/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili, pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000.
Terpisah, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun.
“Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi.(*/sul).