DPRD Lebak Rekomendasikan Tanah Blok Tenjolaya di Redistribusi kepada Petani Penggarap

Lebak, koranpelita.co – Komisi I DPRD Lebak mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, bahwa lahan garapan seluas sekitar 50 hektar di Blok Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, yang sudah berlangsung selama setahun polemik dengan PT. Malingiping Indah Internasional ( PT.MII), di redistribusi kepada petani penggarap.

“Komisi I baru saja menyelesaikan rapat tindak lanjut RDP, membahas hasil peninjauan lapangan ke Blok Tenjolaya, dan berbagai masukan dari berbagai pihak. Komisi I DPRD Lebak merekomendasikan kepada Pj. Bupati Lebak, agar lahan garapan di Blok Tenjolaya di redistribusi kepada petani, “ kata Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Bangbang SP, di ruang Komisi 1 DPRD Lebak, Kamis (30/01/ 2025).

Bangbang menegaskan, bahwa surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pj. Bupati Lebak dan Kepala DPMPTSP Lebak sudah ditandatangani Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, dan segera diserahkan kepada Pemkab Lebak hari ini.

BACA JUGA:  Kasad Bekali Calon Danyon dan Danki : Selesaikan Tugas dengan Kerja Terbaik

Sejak munculnya polemik tanah garapan petani di Blok Tenjolaya dengan PT. MII, setahun yang lalu lalu, DPRD Lebak telah menerima berbagai pengaduan dari petani serta masukan dari berbagai pihak. SHGB PT. MII seluas 119,5 hektar sudah berakhir pada Januari 2024 lalu.

Komisi I DPRD Lebak, pada Kamis, 28 November 2024 yang lalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh 56 petani penggarap Blok Tenjolaya, Kuasa Hukum PT. MII, Kepala Kantor ATR/BPN Lebak, Kepala Desa Sukatani dan Camat Wanasalam.

Pada saat RDP Kuasa Hukum PT.MII, Jimmy Siregar, SH, menyampaikan bahwa perusahaan PT.MII akan mengajukan permohonan perpanjangan ijin. Namun permohonan ijin pemanfaatanya bukan SHGB, tapi Hak Guna Usaha (HGU) dalam rangka budidaya pertanian mendukung program Ketahanan Pangan.

Kemudian, sebanyak 21 OPD Pemkab Lebak yang terlibat dalam proses perijinan pada Hari Jumat 24 Januari 2025 lalu di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Rangkasbitung bersama PT. MII mengadakan rapat membahas PKKPR.

BACA JUGA:  Manajemen PTPN IV Regional IV Pastikan Jaga Keseimbangan Alam

PT. MII mengajukan permohonan untuk Budidaya Tambak Udang seluas 119,5 hektar.

“Ini semakin membingungkan. Dalam RDP akan mengajukan permohonan HGU untuk mendukung program Ketahanan Pangan, tapi dalam rapat PKKPR bersama Pemkab Lebak, mengajukan untuk Budidaya Tambak Udang. Perusahaan ini diduga tidak konsisten,”kata Bangbang,

Lebih lanjut Bangbang Politisi Partai Gerindra, yang didampingi Sekretaris Komisi I, Juned (PKB), Anggota Ahmad Baehaki, SM (PPP), Desi Herdiana Safitri (Nasdem) dan anggota lainya.

Sejak PT. MII mengantongi izin SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama 30 tahun dari tahun 1994 hingga 2024, diduga tidak ada kegiatan sesuai dengan perizinan untuk pengembangan pariwisata.

Bahkan, di akhir tahun 2023, PT. MII baru membangun empat buah villa di atas lahan tersebut.

BACA JUGA:  Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global

“Jika PT. MII mengklaim memiliki hak keperdataan, ya villa itulah yang mereka miliki. Sementara tanahnya kembali kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bangbang.

Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut, DPRD Lebak merekomendasikan kepada Pj. Bupati Lebak, agar lahan tersebut diredistribusi kepada petani penggarap.

“Kami yakin para petani akan lebih berdaya dan mendapat manfaat dari lahan,” pungkas Bangbang. (Man).