Banten,koranpelita.co – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu 1.900,9 gram dan4.286 butir pil Ekstasi dari tangan tersangka inisial SB (37) saat melaksanakan razia maupun penegakan hukum.
Razia dan penegakan hukum dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setiyo Wibowo.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan,penangkapan SB pada Minggu (17/11/2024) lalu sekitar pukul 03.30 WIB di daerah Cengkareng Kota Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 11.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto +839,1 gram, dengan berat keseluruhan 1.900,9 gram, 1 buah handphone redmi S2 abu putih dengan, dan 1 buah timbangan pocket scale warna hitam.
“Narkotika jenis shabu dan timbangan yang digunakan untuk transaski jual beli ditemukan didalam tas warna biru dan handphone ditemukan didalam kantong depan sebelah kiri celana, dijadikan barang bukti, jelas Dirresnarkoba Polda Banten, Selasa (17/12/2024).
Pengungkapan barang bukti setelah dilakukan interogasi barang haram itu disimpan di beberapa titik antara lain , apartemen di JI.Boulevard Raya Blok di Cengkareng Timur,Jakbar ditemukan 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy.
Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. BD alias KB (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna melaku kan pemeriksaan lanjut,” terangnya.
Erlin menjelaskan motif tersangka SB mengambil Narkotika Jenis Shabu dan extacy dari Sdr. KB (DPO) untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang.
“Modus KB (DPO) memerintahkan RD (DPO) dan tersangka SB melakukan pertemuan di taman palm kelurahan cengkareng Jakarta barat, kemudian RD menginformasikan SB untuk mengambil narkotika jenis extacy tersebut didalam kamar apartemen Central Land Cengkareng,” tambahnya. (*/sul).
- Helikopter HR-3604 Dikerahkan Dukung Operasi SAR di Gunung Anak Krakatau - 10/09/2026
- Sinergi dengan Masyarakat, Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Bersihkan Sampah di Desa Telaga Sari - 10/09/2026
- Bantu Warga Terdampak Musim Kemarau, Anggota Koramil 01/ Telugnaga Salurkan Bantuan Air Bersih - 10/09/2026



