Catat Sejarah Baru, Kantah Kab Bekasi Pelopor Pelayanan Peralihan Hak Elektronik

Bekasi, koranpelita.co – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi mencatatkan sejarah baru sebagai satu-satunya kantor pertanahan di Pulau Jawa yang secara resmi mengimplementasikan pelayanan peralihan hak elektronik.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang pertanahan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak menyampaikan, bahwa penerapan sistem peralihan hak elektronik ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan.

“Dalam rangka menuju digitalisasi layanan agraria yang lebih cepat, mudah dan transparan. Kantah Kabupaten Bekasi dengan ini secara resmi telah membuka layanan Peralihan Hak Elektronik dan menjadi yang pertama di Pulau Jawa,” ucap Darman, Selasa (03/12/2024).

BACA JUGA:  Tiga Jalan Amblas di Cibitung Segera Diperbaiki

BACA JUGA : Pemkab Bekasi Siapkan Skema Penataan TPA Burangkeng, Tindaklanjuti Arahan Menteri LH

Pelayanan Peralihan Hak Elektronik ini juga sebagai tindak lanjut dari beberapa layanan yang sudah lebih dulu terintegrasi secara digitalisasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Pertanggal 2 Desember ini sudah kita deklarasikan, jadi semua data dan dokumen dapat diajukan secara online melalui platform resmi yang terintegrasi dengan Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Sistem ini memungkinkan pemohon layanan untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan, secara daring melalui aplikasi resmi yang terintegrasi dengan layanan pertanahan nasional. Dengan inovasi ini, pemohon tidak lagi perlu datang langsung ke kantor untuk mengurus dokumen, sehingga menghemat waktu dan biaya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Cianjur: Semangat Kartini Harus Menjadi Gerakan Nyata Pemberdayaan Perempuan

“Pelayanan Peralihan Hak Elektronik yang sudah diimplementasikan, saat ini hanya dikhususkan bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Mungkin kedepan akan bisa kita implementasikan untuk umum,” jelasnya.

Adapun Keunggulan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik, di antaranya efisiensi waktu. Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan hari.

“Keunggulan lainnya yakni transparansi, dimana pemohon dapat memantau perkembangan pengajuan secara real-time. Dan juga keamanan data, karena sistem elektronik ini didukung oleh teknologi enkripsi terkini untuk melindungi data pribadi dan dokumen penting,” terangnya. (D.Z).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi