Tanjabbarat, koranpelita.co – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjabbarat AKBP Agung Basuki saat menggelar pres rilis di Aula Polres Tanjabbarat yang didampingi oleh Satresnarkoba setempat. Selasa (05/11/2024).
” Untuk tersangka ada dua orang satu DS (23) merupakan warga Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir dan satu lagi AW (21) warga Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau,” Ujar Kapolres.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan penangkapan dilakukan pada 17 Oktober 2024 lalu.
Dari pengakuan tersangka, bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu yang diedarkan 90 persen telah dioplos dengan bahan penjernih air (Tawas.red).
“90 persen Sabu-sabu yang kami jual sudah tidak murni lagi. Karena, Sabu-sabu yang murni telah kami campur campur dengan Tawas,” ungkap salah satu tersangka.
Sementara itu, menurut keterangan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kuala Tungkal, dr Riza Pratama Putra mengatakan,Tawas juga termasuk bahan yang berbahaya. Jadi jika Sabu-sabu dicampur dengan tawas, maka efeknya akan lebih berbahaya yang bisa merusak organ tubuh, seperti ginjal, mata, dan organ tubuh lainnya.
“Jadi kesimpulannya ialah, selain merusak jiwa, raga kita pun juga ikut rusak,” pungkasnya
Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan 21 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara. (Ling)