Pemdes Cibening dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah

KORAN PELITA – Pemerintah Desa Cibening bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah kepada warga. Acara ini berlangsung di aula Desa Cibening, Kecamatan Setu, pada Kamis, 14 November 2024.

Sebanyak 35 sertifikat diberikan kepada pemilik bidang tanah yang terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penjabat Kepala Desa Cibening, Abdul Rachmat, berharap kepemilikan sertifikat ini dapat menghindarkan warga dari potensi sengketa tanah.

“PTSL ini diajukan sejak 2021 hingga 2024. Masih ada beberapa yang dalam proses karena kendala administrasi, seperti kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, sertifikat bisa segera diterbitkan,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, warga menerima dua jenis sertifikat tanah, yaitu sertifikat cetak dan sertifikat elektronik.

BACA JUGA:  Lantik Penjabat Kades Sukadanau, Camat Cikarang Barat Beri 7 Instruksi Khusus, Termasuk Larangan Mutasi Perangkat

Abdul juga mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan iming-iming tertentu terkait pengurusan sertifikat. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor agar dapat ditindak sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa pengurusan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya.

Salah satu penerima sertifikat, Dayat, mengungkapkan rasa syukur karena tanahnya kini memiliki legalitas resmi.

“Saya sangat berterima kasih kepada kepala desa dan perangkat desa. Prosesnya mudah dan sangat membantu warga,” ujarnya.

Dayat menjelaskan bahwa berkas miliknya selesai dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan, yang sebelumnya ia ketahui melalui sosialisasi dari pemerintah desa.

Admin 4
Latest posts by Admin 4 (see all)
BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Resmikan Gerai Bintang Sawi Berharap Bersaing hingga ke Mancanegara