Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah terus memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 miliar.
Antara lain dengan memeriksa tiga saksi di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Kamis (14/11/2024). Salah satunya adalah GBR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan di era Menteri Perdagangan dijabat tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi jajarannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI menepis adanya unsur politis dalam kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
“Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin dalam raker dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dua saksi lainnya yang diperiksa, Kamis (14/11/2024) ini yaitu TSC selaku pihak PT Jujur Sentosa dan IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas.
Namun Harli tidak merinci apa yang didalami atau digali dari Tim penyidik dari ketiga saksi yang diperiksa untuk tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dia hanya menyebutkan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka yang telah ditahan sejak Selasa (29/10/2024) malam.
Adapun Tom Lembong ditahan di Rutan Salemaba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Charles Sitorus di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasusnya seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar berawal ketika tersangka TTL selaku Mendag memberi izin persetujuan importasi gula kristal mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton kepada PT AP.
“Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau membuka impor gula,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor gula kristal putih hanya BUMN.
“Persetujuan izin impor GKM dari TTL kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.
Dia menyebutkan juga TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
“Atas penugasan itu kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM,” ujarnya.
Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.
“Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor gula kristal mentah ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.(yadi)
- Jaksa Agung: Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 3,22 Juta Hektar Kawasan Hutan Senilai Rp150 T - 06/10/2025
- Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara dari Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 T - 06/10/2025
- Kejagung Berhasil Lelang Aset Mantan Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo Senilai Rp2,7 M - 04/10/2025