Kualatungkal, koranpelita.co – Pada hari Rabu tanggal 05 September 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada pukul 10.15 WIB melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ini ikut di hadiri oleh Kajari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian bersama Bupati H Anwar Sadat, Kapolres AKBP Agung Basuki, Kadinkes H Zaharudin dan Panitera PN Kualatungkal.
Pemusnahan barang bukti ini di lakukan dengan cara diblender dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah berasal dari 73 perkara tindak pidana yang ada pada tahun 2024.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana Narkotika, perlindungan anak dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya
Dikatakan Radot Parulian, kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan berkala, jadi setiap tahun memang sudah agenda khusus untuk melaksanakan pemusnahan BB.
“Kegiatan ini sudah masuk di semester kedua. Kemarin, di semester satu kita lakukan di bulan Februari. Nah, ini yang kedua kalinya,” terang Radot.
“Kita berharap nanti kejahatan dan khususnya narkotika semakin berkurang di Tanjabbar,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bukti kepada masyarakat untuk tetap bekerja sama dalam menegakkan hukum. Karena hingga saat ini, peredaran Narkotika di Tanjung Jabung Barat masih terbilang tinggi.(Ling).



