Pakar: Korban Pencatutan KTP untuk Proses Pilkada DKI Bisa Tuntut Pidana Pelakunya 

Jakarta, Koranpelita.co – Korban pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tertentu dalam rangka memenuhi syarat dapat maju dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di DKI Jakarta melalui jalur independen atau perorangan bisa menuntut pidana pihak-pihak yang diduga menjadi pelakunya.

“Korban bisa menuntut secara pidana dengan melaporkan diduga pelakunya kepada kepolisian dengan dugaan melanggar Pasal 335 KUHP atau telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Koranpelita.co, Minggu (18/08/2024).

Fickar pun menyebutkan sanksi atau ancaman hukuman pidana kepada pelaku yang melanggar Pasal 335 KUHP atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu satu tahun penjara.

Dia mengatakan juga jika banyak pemilik KTP yang tidak berkenan atau digunakan tanpa sepengetahuan pemilik dan mengurangi syarat dukungan, maka pencalonan dari calon yang maju di Pilkada DKI dari jalur independen bisa dianggap tidak sah.

BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

“Tentunya bisa dianggap tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat dukungan melalui jalur independen,” kata mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Seperti ramai diberitakan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta guna memenuhi syarat dukungan bagi pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju di Pilkada DKI sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur independen belakangan mencuat ke permukaan.

Hebohnya pencatutan KTP warga Jakarta diduga menyasar putra, adik serta Tim dari mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Hal itu pun dibenarkan juru bicara Anies, Sahrin Hamid dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (16/08/2024).

Sahrin menyebutkan pencatutan sepihak KTP putra, adik dan Tim Anies telah melanggar privasi dan merupakan pelanggaran hukum. Dia mendukung adanya upaya hukum terhadap pencatutan itu. Selain meminta KPU dan Bawaslu segera melakukan evaluasi

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Nataru 2025-2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Pengecekan Pos Pam/Yan

Sebelumnya Anies melalui Akun X (Twitter) resmi miliknya membagi tangkapan layar situs https://infopemilu.kpu.go.id/ dan mengaku data NIK nya tidak dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung calon perseorangan kepala daerah.

“Alhamdulillah, KTP saya aman,” kata Anies yang mengunggah tangkapan layar hasil pengecekan NIK KTP kedua anaknya atas nama Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan serta adik dan juga sebagian Tim ternyata dicatut untuk mendukung bakal calon perseorangan kepala daerah.(yadi)

 

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Nataru 2025-2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Pengecekan Pos Pam/Yan