Mahasiswa dan Serikat Buruh Gelar Aksi Unras Gedung Senayan Jakarta

Wartawan koranpelita saat mewawancarai salah satu pendemo di Senayan Jakarta.

Jakarta, koranpelita.co –  Mahasiswa dan Serikat Buruh Melakukan Aksi Unjuk (unras) Rasa di Gedung Senayan Jakarta.

Demo tersebut diduga Badan Legislasi DPR Telah Menetapkan dan mengesahkan Undang – Undang Pemilihan Kepala Daerah setelah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) di sah kan pada hari Jumat ( 23/08/2024).

Ada-pun materi revisi di targetkan sudah di sepakati bersama dan di setujui di sahkan pada saat Rapat Paripurna DPR RI.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

BACA JUGA:  PWI Kab Cianjur Akan Somasi Media Online Mendiskriditkan Organisasi

Salah-satu Mahasiswa dari Politeknik App Jakarta, Rakhan saat diwawancarai koranpelita,  ditengah aksi demo tersebut mengatakan, Terkait Undang undang pilkada seluruh lapisan elemen masyarakat merasa dirugikan Pasalnya undang undang yang telah di goverment oleh pemerintah.

“Karena MK merupakan lembaga tertingi, keputusan ini merugikan mahasiswa dan masyarakat jika ditetapkan oleh DPR RI,” ungkap Rakhan.

Prof. Dr. Ir. H. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H. Mengatakan bahwa UUD Pilkada di batalkan .Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh DPR yang sudah di tetapkan pada hari kamis.

“Rapat Paripurna yang di lakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” ujarnya.

Dasco menegaskan jika dirinya tak sama sekali bertemu dengan Jokowi pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

BACA JUGA:  Dukung Digitalisasi Pesantren, BRI Kuala Tungkal Serahkan BRIZZI dan Mesin EDC ke Ponpes At Tibyan

“Itu tadi banyak sekali yang tanya ke saya. Sementara saya tidak ke Istana, tidak ketemu Pak Jokowi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Karena Keputusan yang sudah di tetapkan oleh DPR Sudah sah menjadi Undang- Undang Pilkada dan tidak bisa di ubah kembali jika undang undang mau di ubah harus melawati jalur mekanisme persidangan sesuai dengan aturan dan Sop yang berlaku  ( Genta ).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Regional Management PTPN IV Regional IV Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi