JAKARTA, koranpelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Penerbitan surat pencegahan bepergian ditetapkan Pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024.
“Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (13/08/2024).
BACA JUGA : Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat di IKN
MHS kata Tessa Mahardhika dicekal dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Penyidik.
Miryam sekarang ini diperiksa Penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
“e-KTP, hari ini (MSH) diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP. Sebagai terperiksa,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Sementara itu, Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya. Miryam terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk. red .
- Pasien BPJS Meninggal Usai 3 Jam Telantar di IGD, Kuasa Hukum Keluarga Duta RS Sari Asih Bintaro Lebih Utamakan Administrasi - 27/05/2026
- Praktisi Hukum Taufik H. Nasution Soroti Penanganan Kasus Dugaan Suap Proyek di Bekasi - 16/05/2026
- Mayoritas Jalan Desa Ciledug Mulus, Kades Niat Rampungkan Sisa Perbaikan - 24/04/2026



