KPK Cekal Mantan Anggota DPR RI Ke Luar Negeri

Miryam S Haryani usai jalani pemeriksaan Penyidik KPK.

JAKARTA, koranpelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Penerbitan surat pencegahan bepergian ditetapkan Pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024.

“Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (13/08/2024).

BACA JUGAPj Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat di IKN 

MHS kata Tessa Mahardhika dicekal dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Penyidik.

Miryam sekarang ini diperiksa Penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

“e-KTP, hari ini (MSH) diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP. Sebagai terperiksa,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

BACA JUGA:  Truk Pengangkut Barang Terbakar di Adiwerna, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Sementara itu, Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya. Miryam terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk. red .