Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan dalam menyikapi perkembangan dan dinamika reformasi birokrasi, juga melaksanakan program-program lain yang berhubungan dengan reformasi birokrasi. Seperti pelaksanaan perintah Presiden atau Jaksa Agung dan rencana aksi nasional serta strategi nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan.
“Selain itu tidak kalah penting yaitu kepatuhan Internal di lingkungan kejaksaan. Karena instrumen ini merupakan pendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di kejaksaan,” tutur Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dalam pengarahan pada kegiatan “Coaching Clinic” Kepatuhan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tahun 2024, Selasa (09/07/2024)
Wakil Jaksa Agung mengatakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan sendiri sudah berjalan lama dan telah banyak perubahan serta peningkatan di beberapa aspek pelaksanaan.
Namun, katanya, pergeseran konsep reformasi birokrasi sekarang lebih melihat hasil atau dampak daripada pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri. “Dengan peningkatan nilai reformasi birokrasi menjadi salah satu syarat meningkatkan tunjangan kinerja Kejaksaan. Sehingga perlu optimalisasi reformasi birokrasi di Kejaksaan,” ujar dia.
Adapun, ucap Feri, konsep reformasi birokrasi dibagi dalam dua kategori yakni formasi general dan tematik. “Reformasi birokrasi tersebut lebih menekankan pada capaian aspek meso dan capaian tematik yang berhubungan dengan program prioritas nasional presiden,”
Kondisi tersebut, ujarnya, seiring hasil pemantauan dan evaluasi reformasi birokrasi di Kejaksaan tahun 2023 terkait pelaksanaan penilaian reformasi birokrasi yang diukur dengan melihat hasil capaian pelaksanaan indeksasi dan tematik oleh kejaksaan.
“Aspek reformasi birokrasi general yang dilaksanakan kejaksaan a merupakan bagian dari 24 indek yang “diampu” berbagai kementerian dan lembaga,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini.
Dia menyebutkan secara keseluruhan terdapat beberapa peningkatan nilai indek yang relatif baik. “Namun masih terdapat juga beberapa nilai indek yang masih berada dibawah nilai rata-rata capaian penilaian oleh pengampu atau pemilik indek itu sendiri.”
Kegiatan “Coaching Clinic” ini antara lain dihadiri para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi serta peserta Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.(yadi)
- Pakar: Ada Perlakuan Tidak Adil Terhadap Febrie dari Kasus Pemerasan-TPPU yang Didakwakan Kepadanya - 20/10/2026
- Waja Prof Asep: Penanganan Peredaran Narkotika Perlu Diarahkan Ungkap Pihak Pengendali dan Peroleh Keuntungan - 20/10/2026
- Kawal Proyek BSSN-Kementerian PU, Plt Sesjamintel: PPS Tidak Melegalkan Perbuatan Melawan Hukum - 19/10/2026



