Triwulan UMKM Demak : Upaya Pemkab Tingkatkan Kapasitas Usaha Lokal

Bupati Demak, dr. Esitianah, menyambangi lapak - lapak UMKM di acara Tri Wulan UMKM Demak.

KORANPELITA.CO – Sebagai unsur yang menggerakkan perputaran ekonomi di Kabupaten Demak, Forum Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian UMKM (Dindakop UMKM) rutin melakukan acara evaluasi serta penguatan pelaku UMKM yang kali ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Dempet, Kecamatan Dempet, Demak, Kamis (3/7/2024).

Acara yang bertajuk “Business Development Services” tersebut menurut Bupati Demak, dr. Esitianah, bertema “Penguatan Kapasitas UMKM Demak berbasis Potensi Lokal” dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak serta Forum UMKM Dempet.

Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap UMKM di Demak, karena walau berkegerak di usaha menengah namun omset UMKM bisa jadi sangat besar dan bahkan menurut Bupati bisa menyerap lapangan pekerjaan sehingga harus diberdayakan agar selalu ada regenerasi.

Ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Kami dari Pemkab selalu berusaha memudahkan perizinan maupun permodalan. Kami juga sudah banyak menggelar pelatihan untuk kemajuan UMKM Demak,” ucap Bupati.

Senada dengan Bupati, Kepala KPP Pratama Demak, Sardana, menyampaikan bahwa KPP Pratama Demak berkomitmen dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha di wilayah Demak.

“Untuk mencapai kesuksesan bisnis, diperlukan modal, tenaga kerja, serta pengetahuan tentang peraturan perpajakan dan administrasi,” jelas Sardana.

Ia juga menambahkan bahwa KPP Pratama Demak hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan kepada pelaku UMKM, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan efisien.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi mencapai 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional,” ucapnya.

Sardana menyebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan, yang diharapkan dapat memberikan angin segar bagi UMKM untuk lebih mengembangkan kapasitas usahanya.

Camat Dempet, Sarkawi, berharap UMKM di wilayahnya bisa semakin dikenal luas dan dibimbing dengan baik, sehingga Demak bisa menjadi lebih maju dan sejahtera.

“Kami berharap UMKM ini dapat diimplementasikan mulai dari desa hingga kabupaten,” kata Sarkawi.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Demak memberikan berbagai peralatan untuk meningkatkan produktivitas UMKM, seperti alat pemotong kerupuk, penggiling kedelai, perajang singkong, mesin oven, grinder kopi, freezer box, mixer, dan lainnya. (Nungki)