Cilegon,koranpelita.co – Polda Banten bersama Polres Cilegon mengamankan dua tersangka membawa narkotika jenis sabu dari Lampung yang dimasukan dalam interior pintu mobil Inova.
Hal tersebut di ungkapkan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto kepada awa media , Selasa (16/7/2024).
Dalam kesempatannya Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif setelah mengamankan 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 Berikut barang bukti sabu sabu seberat 30 Kg.
Pengungkapan tersebut berawal dari Informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa adanya 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan memuat / membawa barang haram jenis sabu sabu yang selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon Untuk segera diamankan.
Selanjutnya Kapolres Cilegon bersama jajaran melakukan interograsi terhadap 2 orang pemuda inisial HR (21) dan TR (32) yang berada di dalam kendaraan dan didapati barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior Pintu kendaraan, yang dimana diduga narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Prov. Riau dari Saudara R (DPO).
“Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh tersangka HR (21) warga asal kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat dan tersangka TR (32) warga asal Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok Kota Batam, Kepulauan Riau. Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Cilegon.
Selanjutnya Satlantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara. “Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” tegas Karolres Cilegon.
Barang bukti yang diamankan : 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu. 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA. 1 Buah Kunci Kendaraan Toyota Innova. 1 Lembar SNTK kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA atas nama PT. Arthaasia Finance. 1 buah Handphone Merk Samsung Berwarna Hijau. 1 buah Handphone Merk Redmi Berwarna Biru 1 buah Handphone Merk Oppo Berwarna Hitam dan Uang Sebesar Rp.700.000.
Diperoleh keterangan tersangka HR telah melakukan 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sedangkan total jiwa yang terselamatkan kurang lebih 312.000 jiwa dan total barang bukti jika dirupiahkan kurang lebih 30 Miliar.
Kedua tersangka HR (21) dan TR (32) dijerata dengan pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dianacam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (*/sul).



