Pj Bupati Bekasi Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan sebanyak 172 Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepala desa.

Bekasi, koranpelita.co – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Ketua TP PKK Ria Sabaria, mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa. Acara tersebut juga dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta Camat.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan, perpanjangan masa Jabatan kepala desa ini sangat strategis, karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024. Selain itu stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.

“Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan,” katanya saat sambutan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jum’at (12/07/2024).

BACA JUGA:  Fase Kepulangan Jemaah Haji , Terminal 2F Bandara Soetta Prioritaskan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

Dani berpesan di hadapan para kepala desa yang dilantik agar bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya.

BACA JUGA : Begini ! Pesan Kadis PMD dan Ketua APDESI di Pengukuhan serta Penyerahan SK Kades 

“Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat,” tuturnya.

Dani juga mengatakan, ke depan alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga dalam membangun desa bisa dilakukan percepatan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rahmat Atong mengatakan 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:  Rakor Validasi KPM MBG di Cikarang Barat: BGN dan Muspika Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis, Camat Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang melakukan ibadah haji.

“Jadi totalnya ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK,” ucapnya.

Atong menerangkan ada 3 klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal di November 2018, jabatannya sampai 2026 karena menyesuaikan masa jabatan ditambah 8 tahun.

Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai tahun 2029.

“Dan itu ada yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan Undang-Undang baru, jadi 2029,” jelasnya.

Atong mengharapkan, para Kepala desa dapat meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Kota Tangerang Diterima Kerja di Jepang

“Rasa semangat membangunnya tambah. Bagaimana masyarakat ketika mendengar jabatannya ditambah mereka juga puas,” tandasnya.(Ira).