Perpanjangan Masa Jabatan 231 Kepala Desa di Lampung Utara Resmi Dikukuhkan

Lampung Utara, koranpelita.co –Sebanyak 231 Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Utara, dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dengan penyesuaian masa jabatan selama 8 tahun. Periode 2021-2029 dan periode 2023- 2031.

Pengukuhan yang dikukuhkan oleh PJ. Bupati Lampung Utara, Aswarodi, berlangsung di Aula Islamic Center Setempat, Rabu (17/07/2024).

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak pelantikan.

Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Untuk Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang.

BACA JUGA:  Logo HUT ke-76 Jadi Simbol Semangat Warga Bekasi

“Selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, lakukan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, stakeholder yang terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya,” kata PJ Bupati Aswarodi.

Selanjutnya, Aswarodi berpesan kepada para Kepala Desa untuk terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.

“Teruslah belajar dengan gebrakan yang, dapat menambah pengetahuan dan wawasan, inovasi, kolaborasi, sinergitas bersama antara lembaga yang ada di desa. Ini penting dalam rangka memajukan masyarakat di desa untuk pembangunan di desanya masing-masing.”

“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dalam rangka mengabdikan diri kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pekan Dekranasda 2026 Sukses Digelar, Pemkot Tangsel Perkuat Daya Saing UMKM dan Ekraf

Lebih lanjut Aswarodi meminta Kepala Desa untuk tidak berpolitik praktis, apalagi sebentar lagi Pilkada serentak 27 November 2024.

“Kita ketahui ini masanya pilkada serentak, jaga netralitas dan hindari berpolitik praktis,” demikian harapnya.

Di tempat terpisah saat di jumpai awak media, Kepala Desa Way Melan Alamsyah, mengucapkan rasa syukur kepada Allah swt serta kepada kedua orang tua juga masyarakat Desa Way Melan yang telah mendukung kinerja selama ini.

“Dan tak lupa saya ucapkan terimakasih pula kepada bapak Aswarodi, PJ Bupati Lampung Utara yang telah memberikan pengukuhan tambahan masa jabatan dua tahun masa kerja, sehingga menjadi 8 tahun,” ungkapnya saat berbincang -bincang dengan awak media.

BACA JUGA:  DPMD Minta ASN Netral Jelang Pilkades

“Ia berharap semoga dengan adanya penambahan masa jabatan ini, bisa lebih amanah dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Way Melan.

“Sehingga saya bisa membangun desa ini dengan baik dan semakin maju kedepan,” pungkasnya. (Jaini).