Kejagung Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jakarta, Koranpelita.co – Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi nampaknya harus menunggu lagi putusan dari Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tingkat banding terkait dengan hukuman yang harus dijalaninya.

Masalahnya Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) resmi banding atas vonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fahzal Hendri terhadap Achsanul.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (20/06/2024) setelah menyatakan Achsanul terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika atau setara Rp40 miliar diduga hasil korupsi proyek BTS 4G tahun 2021 melalui koleganya Sadikian Rusli dari Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS)

“Ya, Tim Jaksa penuntut umum secara resmi sudah menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pertanggal 25 Juni 2024 atau pada hari Selasa lalu,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Koranpelita.co, Kamis (27/06/2024).

Harli menyebutkan Tim JPU selanjutnya akan menyusun memori banding dan akan menyerahkannya melalui Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai tenggang waktu yang ditentukan KUHAP.

Belum diketahui apa pertimbangan Tim JPU sehingga tidak sependapat dengan vonis majelis hakim dan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Namun yang jelas hukuman dijatuhkan majelis hakim terhadap Achsanul lebih ringan dari tuntutan Tim JPU.

Tim JPU semula menuntut Achsanul dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara setelah menerima uang sebesar Rp2,6 juta dolar Amerika atau setara Rp40 miliar.

Adapun, ungkap Tim JPU, uang diterima Achsanul melalui Sadikin dari Widi berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (MTI) Galumbang Menak Simanjuntak, dan diberikan berdasarkan perintah eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Tim JPU menyebutkan tujuan pemberian uang agar dalam pemeriksaan pekerjaan BTS 4G yang dilaksanakan PT BAKTI mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan BPK tidak menemukan kerugian keuangan negara.

Adapun dalam kasus BTS 4G ini Achsanul yang telah mengembalikan uang yang diterimanya, adalah salah satu dari sejumlah pihak yang telah diadili dan dihukum karena diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi proyek BTS 4G.

Sementara itu sebagian lagi pihak yang diduga sama-sama menerima aliran dana haram tersebut masih sedang disidik Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah.

Dalam kasus BTS 4G sebelumnya majelis hakim yang juga diketuai Fahzal Hendri menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selain itu majelis hakim memerintahkan Johnny Plate yang diputus terbukti bersalah korupsi proyek BTS 4G membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Sedangkan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latief dihukum lebih berat yaitu 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.(yadi)