Kasus Timah, Tim JPU Masih Susun Surat Dakwaan Terhadap Tamron

Jakarta, Koranpelita.co – Hampir dua pekan salah satu bos timah yakni Tamron Tamsil alias Aon maupun anak buahnya Achmad Albani yang menjadi tersangka kasus timah telah diserahkan Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kepada Tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (04/06/2024).

Namun hingga kini berkas perkara keduanya belum juga dilimpahkan Tim JPU kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna disidangkan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan belum dilimpahkan berkas perkara tersangka TN dan AA kepada pengadilan tipikor karena Tim JPU masih sedang menyusun susun surat dakwaan.

“Kalau surat dakwaannya sudah selesai disusun tentunya Tim JPU akan segera melimpahkannya bersamaan dengan berkas perkara kepada pengadilan,” kata Harli kepada Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/06/2024).

Terkait nama pengusaha Robert Bonosusatya yang pernah diperiksa Kejaksaan Agung, Harli mengatakan kemungkinan tidak menjadi saksi dalam kasus tersangka TN dan AA. “Tapi mungkin RBS jadi saksi untuk tersangka yang lainnya.”

Seperti diketahui Robert pernah diperiksa Tim penyidik di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (01/04/2024). Namun selesai diperiksa Robert yang dikait-kaitkan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) salah satu smelter timah, tidak banyak berbicara. Dia hanya menyebutkan sebagai warganegara yang baik sudah memenuhi panggilan dan diperiksa Tim penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” kata Robert yang enggan menjawab soal materi pemeriksaan dan keterkaitan dirinya dengan PT RBT yang terseret dalam kasus timah. “Silahkan tanya kepada penyidik,” tuturnya.

                                                              Melakukan Permufakatan Jahat

Sementara tersangka Tamron yang akan segera diadili adalah Beneficial Ownership dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Sedangkan tersangka Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang dari CV VIP dan PT MCM.

Keduanya adalah sebagian dari 12 orang yang sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang disidik Kejaksaan Agung.

Selain juga satu tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang tidak lain adik dari Tamron.

Adapun keterlibatan Tamron dalam kasus  timah dengan dugaan kerugian negara cukup fantastis sebesar Rp300 triliun, berawal ketika Tamron dibantu Albani priode 2015 hingga 2022 melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah berasal dari IUP PT Timah dengan secara melawan hukum.

Bahkan keduanya seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung saat masih dijabat Ketut Sumedana, dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2019 melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kegiatan itu, ujar Ketut, dibungkus seolah-olah terdapat kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, katanya, tersangka TN diduga melakukan TPPU dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain dengan mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tersangka TN juga mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut,” ucap Ketut.

Dalam kasus timah ini Tamron dan Albani disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Tamron disangka juga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)