Belum Lengkap, Kejati Jabar akan kembalikan Berkas Pegi ke Penyidik

Bandung, Koranpelita.co – Polda Jawa Barat sepertinya harus bekerja keras untuk membuktikan kinerjanya “on the track” dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu di Kota Cirebon yang diduga dilakukan tersangka Pegi Setiawan.

Masalahnya selain sedang menghadapi praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Polda Jawa Barat juga harus melengkapi berkas perkara Pegi setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Tim jaksa peneliti (P-16) menyatakan belum lengkap baik formil maupun materil.

“Setelah diteliti, Tim jaksa peneliti (P-16) menilai masih ada kekurangan syarat formil maupun materil dalam berkas perkara tersangka PS,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Kamis (27/06/2024).

Namun, tuturnya, berkas dari tersangka PS belum dikembalikan ke penyidik. “Saat ini Tim jaksa peneliti baru memberitahukan kepada penyidik melalui surat pada 24 Juni 2024 kalau berkas belum lengkap,” ucap Cahya demikian biasa dia disapa.

Adapun, ujar dia, pengembalian berkas tersangka PS baru akan dilakukan dalam waktu hinggga tujuh hari ke depan dengan disertai sejumlah petunjuk dari Tim jaksa P-16 guna dilengkapi tim penyidik.

Seperti diketahui berkas tersangka Pegi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki diterima Kejati dari penyidik Polda Jawa Barat pada Kamis (20/06/2024).

Sementara terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Pegi melalui Tim Penasehat Hukumnya mempraperadilankan Polda Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Namun sidang perdana praperadilan yang berlangsung pada Senin (24/06/2024) tidak berlangsung lama dan ditunda sepekan. Karena Tim Hukum Polda Jawa Barat selaku termohon tidak hadir.(yadi)