Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bangun Rejo

Lampung Tengah, koranpelita.co – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi yang mengambang di bekas galian batu-bata di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Minggu (12/03/2024) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.

Kondisi bayi yang mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap tersebut pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di lokasi persawahan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, yang diketahui tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di SMK sebut saja bunga (red).

Selain itu, Polisi juga mengamankan kekasih bunga  atas kasus rudapaksa. Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, pada Selasa (14/05/2024)

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, bunga diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia,” kata AKP Nikolas kepada awak media, Rabu (15/05/2024).

“Atas perbuatannya, bunga disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap bunga dengan kekasihnya di daerah Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Dia menyebutkan, kini kekasihnya ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada bunga,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016.

“Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian pungkasnya. (Jaini).