Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor, Oknum Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Akan Ajukan Eksepsi 

Penasehat Hukum Aziz Iswanto.SE.SH.MH.

Bekasi, koranpelita.co – Diduga lakukan kejahatan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kuliah KIP Tahun anggaran 2020 – 2022 satu orang Mantan Rektor dan satu orang Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi H.J Dan SY kini mendekam dalam sel jeruji besi tahanan Kebon Waru Bandung.

Kedua orang tersebut adalah mantan rektor periode 2020 -2022 dan rektor 2023 hingga sekarang pada Universitas Mitra Karya Kabupaten bekasi. Kedua pelaku tersebut menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 maret 2024 atas dugaan penyalah gunaan uang KIP Kuliah untuk mahasiswa/i yang berjumlah sekitar 579 orang.

Bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bermula atas laporan Inspektorat jenderal Kemendikbud RI dan ditindak lanjuti oleh Peniyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan surat perintah penyidikan nomor : Print-2542/M.2/Fd.1/12/2023 tanggal 01 desember 2023.

Bahwa setelah melalui pemanggilan,pemeriksaan secara intensif,memanggil beberapa orang saksi dan menyita beberapa alat bukti yang cukup kemudian Penyidik kejaksaan tinggi jawa barat menetapkan kedua pelaku tersebut menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

BACA JUGA : Rotasi Besar-besaran, Jaksa Agung Burhanuddin Tunjuk Harli Siregar Sebagai Kapuspenkum Kejagung

Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka Aziz Iswanto.SE.SH.MH yang dihubungi oleh koranpelita,  Minggu (26/05/2024) mengatakan, Bahwa betul klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi melakukun Penyimpangan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s.d 2022 pada Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi,  Jawa Barat dan menurut penghitungan oleh Inspektorat Jenderal kemendikbud terdapat kerugian negara sekitar 13 Milyard rupiah.

“Seperti yang rekan – rekan wartawan ketahui penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-20-/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 maret 2024 Dan surat perintah penahanan nomor : Print-571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 maret 2024. Dan untuk saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, telah menyita sekitar kurang 105 barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan beberapa bulan lalu,” ungkap Penasehat Hukum Tersangka Aziz Iswanto.SE.SH.MH.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Dijelaskan Aziz yang juga sebagai pengajar ilmu hukum Pidana atas penetapan terhadap kliennya oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Jawa Barat yaitu Mantan rektor dan rektor Universitas Mitra Karya tersebut dirinya selaku kuasa hukum akan mengajukan Eksepsi.

“Ia, kami akan mengajukan Eksepsi pada sidang yang akan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi JL.RE Martadinata Bandung dalam beberapa waktu ini,” jelasnya.

Aziz juga mengatakan, bahwa, keduanya dijadikan tersangka oleh Penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Mantan rektor dan rektor tersebut, dijadikan tersangka  Penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 Jo 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara pungkasnya. (D.Z).

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif