Diskominfosantik Kab Bekasi Gelar Supervisi Metada bersama Perangkat Daerah 

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia menghadiri Sosialisasi Supervisi Metadata Statistik Sektoral bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi

Bekasi, koranpelita.co – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kembali melaksanakan sosialisasi Supervisi Metadata Statistik Sektoral bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, yang berlangsung di Hotel Java Palace, Jababeka Cikarang, pada Selasa (14/05/2024).

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari tahapan siklus data statistik. Dimana salah satu tahapannya adalah tahapan pemeriksaan data.

“Nah, ini sekarang kita mendampingi Perangkat Daerah sebagai produsen data yang sudah memiliki data prioritas sebelum dimasukkan ke Aplikasi Indah, kita periksa meta datanya. Karena data yang baik itu yang memiliki metadata statistik,” ujarnya.

BACA JUGA : Tindaklanjut Surat Edaran, Pemkab Bekasi Perketat Aturan Study Tour Siswa

BACA JUGA:  Fase Kepulangan Jemaah Haji , Terminal 2F Bandara Soetta Prioritaskan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

Yan Yan menuturkan, metadata sangat penting untuk menyamakan pemahaman setiap orang ketika membaca data tersebut.

“Kita coba supervisi bahwa setiap data yang dihasilkan oleh perangkat daerah, baik dinas maupun kecamatan itu ada metadatanya,” terangnya.

Yan Yan menuturkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanahkan semua pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan kegiatan satu data.

“Jadi kita hanya membantu serta mendampingi walidata untuk memeriksanya serta dilanjutkan untuk meriksa kepada pembina data yaitu BPS Kabupaten Bekasi untuk di publikasikan melalui kita,” terangnya.

Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Intan Komala menambahkan, kegiatan ini adalah upaya bidang statistik sektoral sesuai aturan Presiden tentang Satu Data Indonesia (SDI).

BACA JUGA:  Sambut Kloter Pertama, Wali Kota Tangerang Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan

“Bahwa setiap penyelenggaraan statistik harus disertai dengan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan penyelenggaraan statistik, informasi tersebut dituangkan dalam bentuk Metadata,” tutupnya. (D nu).