Lampung Tengah, koranpelita.co – Dalam mewujudkan PWRI solid, DPC PWRI Lampung Tengah mengadakan giat sosial bagi takjil dan bukber dilingkungan kantor DPC PWRI Jum’at 5 April 2024. Kekompakan dan keguyuban tampak tercipta dalam berbagi takjil dan bukber.
Agenda ini terwujud berkat peran serta para mitra DPC PWRI Lampung Tengah untuk memberi support positif terselenggaranya kegiatan sosial kemasyarakatan. Tampak Darmawan, S.H, M.H Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung beserta Pengurus harian hadir dalam undangan Bukber di bulan ramadhan 1445 hijriah 2024.
Diwaktu acara bukber berlansung berbarengan potong tumpeng ulang tahun yang ke 45 tahun ketua DPC PWRI Lampung Tengah.
Ferri Arif mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan yang memberikan support serta ucapan selamat ulang tahun sehat selalu panjang umur dan sukses.
Ketika Darmawan, S.H, M.H memberikan sambutan setelah bukber selesai, disampaikan beberapa poin penting untuk membangun kebersamaan dan kesolidan kepada rekan rekan pengurus PWRI.
“Untuk tetap semangat dan selalu bertindak profesionalisme dalam membesarkan PWRI”, paparnya.
Acara Takjil dan bukber berlangsung lancar dan banyak hal yang dibahas dalam waktu ramah tamah terutama masalah penguatan kelembagaan, rencana pelatihan dan UKW gratis bagi anggota dan advokasi hukum LBH pembela wartawan.
Selain itu juga di sampaikan oleh Hanif Waka DPD PWRI Provinsi Lampung tentang pentingnya seorang wartawan atau jurnalis memahami penulisan berita, artikel, opini secara keilmuannya agar karya tulisan yang direlease mempunyai bobot informasi yang kredibel dan accountable.
“Terkait dengan penulisan berita seyogyanya wartawan dan jurnalis dapat memberikan sajian karya tulisnya dengan sumber informasi yang jelas berdasar dari nara sumber yang akurat agar tidak menimbulkan salah paham dan dapat memberikan edukasi serta informasi publik yang bermanfaat bagi para pembaca atau viewers”, kata Hanif Waka DPD PWRI
Kegiatan Takjil, bukber dan diskusi diruang rapat kantor DPC PWRI Lampung Tengah bernuansa kekeluargaan dan penuh keakraban juga membahas tentang pentingnya peran media di pemerintahan, swasta dan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai sumber publikasi dan informasi untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa berdasar UUD 1945 .
Menurut wakil sekretaris DPD PWRI perlunya di bangun kemapanan SDM para awak media agar dapat menjadi sumber informasi yang edukatif dan kredibel.
Jika dilapangan seorang wartawan dalam mencari sumber informasi data dipersulit oleh pihak yang punya kepentingan untuk menyembunyikan data karena alasan pribadi yang tidak berdasar menghindar dan mempersulit, bisa dilakukan pemberian surat permintaan data informasi berdasar UU KIP no. 14 tahun 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK..
Disampaikan oleh Romo Penasehat DPC PWRI Lampung Tengah bahwa payung hukum Pers adalah UU no. 40 tahun 1999. Dimana menurutnya perlindungan pers berdasarkan UU Pers itu telah tertuang dalam pasal demi pasal seperti apa yaitu dijelaskan dan diterangkan bahwa ; (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tanggung jawab pers dalam UU No 40 Tahun 1999 dapat di cermati Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Pungkasnya. (Jaini).