Banten,koranpelita.co – Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, kasus penganiayaan terhadap Ustadz , warga baros Kab Serang oleh oknum pegawai Bank Keliling pada Minggu (31/03) malam tidak ada unsur SARA.
Penegasan ini dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dalam keterang tertulsinya , Kamis (4/4/2024. Dikatakan, kasus tersebut dilakukan oleh oknum dan tidak ada unsur SARA akan ditindak tegas .
Kapolda memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.
“Jika masih ditemukan, kami akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan,” tegas Kapolda.
Selanjutnya, Kapolda Banten juga menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pj Gubernur dan Danrem serta akan bekerja sama dengan pihak OJK dan Bank Indonesia yang ada di wilayah Banten untuk menertibkannya.
BACA JUGA : Jaksa Agung: Proses Rotasi, Mutasi dan Promosi Sebuah Keniscayaan di Tubuh Organisasi
Diakhir, Kapolda mengajak kepada seluruh Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Banten untuk bersama-sama menjaga kondusifitas.
“Saya mengajak kepada seluruh Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat yang berada di wilayah Banten agar bersama-sama kita menjaga kondusifitas khususnya di bulan Ramadhan ini, Saya yakin masyarakat kita mampu melewati hal seperti ini dan saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Polda Banten untuk mengusut tuntas masalah ini,” tandas Kapolda. (*/sul).



