Rencana Pembentukan Dewan Aglomerasi, Ini Harapan Pj Wali Kota Tangerang

Pj Wali Kota Tangerang

Kota Tangerang,koranpelita.co – Disahkannya Undang – Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI beberapa waktu lalu membawa dampak rencana dibentuknya Dewan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi, salah satunya kota Tangerang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan pendapatnya tentang rencana pembentukan Dewan Aglomerasi.

Dr Nurdin menilai keberadaan Dewan Aglimerasi sebagai upaya untuk mengordinir para kepala daerah di wilayah aglomerasi sehingga pembangunan di wilayah tersebut bisa terintegrasi secara efektif, seperti halnya penyelesaian persoalan kemacetan dan banjir.

“Koordinasi hal – hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif,” jelas nya dalam dialog di salah satu stasiun TV, Sabtu (30/3/2024).

BACA JUGA:  Jelang Ke Tanah Suci, Tri Adhianto Jalani Manasik Haji Bersama Istri

Pj Wali Kota Tangerang juga menjelaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dengan pemerintah daerah. Dikarenakan, konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan Dewan Aglomerasi lebih banyak pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi bisa berjalan dengan baik.

“Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan – kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi,” ujarnya.

Lebih lanjut pria asal Aceh mengharapkan, dengan adanya Dewan Aglomerasi koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan lebih mudah dilaksanakan dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, transportasi, pendidikan hingga banjir.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yg lainnya,mulai dari perencannan hingga implementasi,” pungkas Dr. Nurdin.

Sebagai informasi, kawasan aglomerasi yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).(*/sul).