Pemilihan Ketua RT di Desa Sindangasih Diduga Kacau, Warga Menolak Karena Merasa Ditodong

Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Desa Sindangasih Yana Mulyana Yusuf dan H Yeyen.

Cianjur, koranpelita.co – Warga masyarakat RT.05/RW.06, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah Cianjur, Jawa Barat, menolak hasil pemilihan ketua RT dan Ketua RW setempat.

Mereka menolak hasil pemilihan ketua RT dan Ketua RW tersebut, karena bermasalah dan meminta pihak Desa dan Pemkab Cianjur membatalkan pelantikannya.

Hasil pemilihan Ketua RT yang terpilih Yusef Yuswandi memperoleh 90 suara. Sedangkan Ketua RW Asep Irawan Firmansyah memperoleh 66 suara.

Surat penolakan warga disampaikan telah disampaikan kepada Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sindangasih, Kepala Desa Sindangasih, Camat Karangtengah, Kepala Dinas PMD, Bupati Cianjur dan pihak terkait lainnya.

“Surat penolakan sudah kami sampaikan Kamis 7 Maret,” kata H Yeyen salah seorang tokoh masyarakat kepada koranpelita.co, Kamis, 7 Maret 2024 sore.

Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di Desa Sindangasih, Karangtengah dilaksanakan secara serentak, namun pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW RT. 05/RW 06, bermasalah.

Selain pemilihan dilakukan secara ditodong dor to dor, juga diduga terjadi kecurangan dan diduga dilakukan rekayasa suara fiktif, baik suara pemilih maupun perolehan suara.

Disebutkan dalam surat penolakan itu, warga RT 05 hanya sebagian kecil didatangi petugas, sehingga sebagian besar tidak memilih yang memilih hanya warga perumahan Sindangasih Regency.

Kepanitiaan diambil alih dengan gaya premanisme oleh panitia pembentukan sendiri tanpa ada musyawarah.

Hasil pemilihan tidak sesuai dengan data dan fakta, contohnya dalam DPT hak pilih berjumlah 262 orang yang didatangi dan memilih hanya 57 orang atau tidak memenuhi kuorum.

Konyolnya lagi hasil suara yang tertuang di C plano untuk RT 121 suara dan RW 119 suara. Padahal warga yang didatangi dan memilih hanya 57 suara.

Kepala Bidang Ekonomi pada Dinas PMD Pemkab Cianjur Budi Tris  saat dikonfirmasi, Jumat 8 Maret 2024 pagi, mengatakan pihaknya belum menerima surat penolakan tersebut.

Meskipun demikian pihaknya akan menyarankan kepada desa dan kecamatan.

“Kami akan menyarankan ke desa dan koordinasi ke kecamatan untuk menyelesaikan masalh ini,” terangnya. (Mam).