Warga Tangkap Maling Motor, Diamankan Polisi Polsek Ciledug

Kota Tangerang,koranpelita.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Karyawan IV RT 001 RW 015 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,berhasil digagalkan warga, Selasa (5/12/2023).

Satu orang dari dua orang pelaku berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi berhasil di tangkap warga dan langsung diserahkan ke Polisi Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Sementara, satu pelaku lain yang berperan sebagai pemetik dengan merusak kunci menggunakan kunci T berhasil melarikan diri alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penangkapan maling motor  berinisial AM (38) dan tengah diinterogasi warga itu pun beredar di media sosial (medsos). Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulah pelaku curanmor itu.

BACA JUGA:  Sopian, S.E. Lolos Seleksi Calon Kades Tridayasakti, Sahabat Sopian Langsung Beri Ucapan Selamat

“Awalnya, suami korban bernama Andi Rauf, sekira pukul 00:45 WIB dari dalam rumah mendengar suara berisik dari halaman rumah tempat memarkir sepeda motor milik korban Rianti (istrinya),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jum’at (8/12/2023).

Saat kejadian, pelaku yang saat ini sebagai DPO telah berhasil merusak kunci motor dan hendak membawa kabur motor curiannya. Namun, lantaran panik aksinya diteriaki maling oleh korban, pelaku lalu menjatuhkan sepeda motor curiannya dan kabur.

“Pelaku panik karena kepergok pemilik rumah. motor dijatuhkan lalu berupaya kabur bersama rekannya yang menunggu diluar. teriakan korban di dengar sejumlah warga. Alhasil satu pelaku berhasil di tangkap,” kata Zain.

BACA JUGA:  9 Berebut Kursi Kades Tridayasakti, 4 Tersingkir! Sopian SE Lolos dengan Nilai 217,26

Saat ini pelaku AM telah diamankan di Mapolsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut.  pelaku DPO yang telah diketahui identitasnya petugas masih melakukan pengejaran.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Kapolres. (*/sul).

 

 

 

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Ini 5 Nama Bakal Calon Kades Tridayasakti yang Lolos Seleksi