Cilegon, koranpelita.co – Hanya membutuhkan waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Korban berinisial AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan VZ (24).
IPTU Atem menerangkan kronologis kejadian tersebut yang didapat dari saksi bernama Saudara Irul (34), melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya.
Selanjutnya pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja.
“Sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu,” tambahnya.
BACA JUGA : Biro Logistik Polda Banten Launching Aplikasi E Logistik
Selanjutnya Saksi Irul menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Cibeber
“Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya. (*/sul)



