Baliho Capres No. 2 Bergambar Arief-Sachrudin Dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang

H Syafri Elain (kiri) saat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. ( poto : ist )
  • Kota Tangerang,koranpelita.co – Baliho Capres No.2 bergambar Arief-Sacrudin dinilai menyalahi aturan dilaporkan oleh Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Daerah Kota Tangerang Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Syafril Elain, RB ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Kamis (21/12/2023).

Syafril Elain datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, itu dengan membawa sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Pemenangan Capres No. 2. Pemasangan baliho berupa billboard atau media luar ruang bergambar Prabowo-Gibran itu didampingi oleh Arief R. Wismansyah, Sachrudin, dan Turidi Susanto.

“Kami tidak mempersoalkan ada gambar Turidi Susanto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang. Tapi, gambar Arief R. Wismansyah dan Sachrudin yang ini masih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, kami menilai ini melanggar peundang-undangan Pemilu,” ujar Syafril Elain, calon anggota legislative (Caleg) DPRD Kota Tangerang daerah pemilihan 1.

BACA JUGA:  Warga Telajung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kabupaten Diharap Lebih Sigap

Ketika Syafril Elain datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang diterima oleh Daus, staf Penerima Pelaporan dan Pengaduan Bawaslu. Proses administrasi dilakukan oleh Daus dengan mengisi data pribadi dan legal standing sebagai pelapor.

“Saya membawa foto baliho yang ada gambar Capres-Cawapres Prabowo-Gibran serta gambar Arief R. Wismansyah dan Sachrudin. Dengan laporan dan bukti disampaikan ini, agar Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pihak bertanggung jawab terhadap pemansangan billboard capres-cawapres,” ucap Syafril Elain, mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2008-2009.

Syafril Elain juga mantan Ketua KPU Kota Tangerang berharap Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Sedangkan baliho berupa billboard yang terpasang harus diturunkan dari tempatnya karena ditemukan di sejumlah titik di wilayah Kota Tangerang. Sedangakn foto yang foto baliho billboard di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunnggangan Utara, Kecamatan Pinang.

BACA JUGA:  Warga Telajung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kabupaten Diharap Lebih Sigap

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah atas laporan tersebut mengatakan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait atas pemasangan media luar bergambar Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Sedangkan Daus, Bagian Penerima Pelaporan Bawaslu menyebutkan ketentuan yang berlaku saat menerima pelaporan yakni mulai pukul 08:00 sampai 16:00 WIB khusu Jumat sampai 16:30 WIB.

“Terkait laporan yang disampaikan Bang Syafril saat datang melebihi pukul 16:00 sehingga belum bisa diberikan tanda tanda bukti penerimaan laporan. Saya mencatat data pribadi tentang apa yang dilaporkan. Kami harapkan Bang Syafril besok datang kembali untuk membuat laporan,” ucapnya. (*/sul).

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Warga Telajung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kabupaten Diharap Lebih Sigap