Serang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten menangkap SA (24) pengedar pil Hexymer saat sedang berada di depan rumah di Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media , Rabu (4/10/2023) mengatakan, tersangka SA diamankan pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berada didepan rumah.
Terbongkarnya kasus peredaran obat daftar G sebutnya, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SA. Rumahnya tersebut sering didatangi remaja yang tak dikenal. “Dari laporan itu, Tim satgas yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi, SA berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, remaja pengangguran itu hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polres Serang,” kata Michael.
BACA JUGA : Bidhumas Polda Banten Bantu Warga Terdampak Kekeringan Salurkan 19.500 Liter Air Bersih
Barang bukti yang dista dari rumah tersangka, ribuan pil hexymer yang disembunyikan di dalam lemari pakaian dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 81.000 .
Dari hasil pemeriksaan penyidik, SA mendapatkan ribuan pil hexymer tersebut dari AB (DPO) di wilayah Jakarta dan sudah berjalan 3 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Pelaku sudah mengedarkan selama 3 bulan.
Michael memastikan akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini , dan memasukan AB dalam daftar DPO. “Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2023 tentang kesehatan,” ucapnya. (*/sul).



