Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu

Serang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten menangkap AS (35), dan FW (29) pelaku pengedar narkoba jenis sabu di rumah kontrakan.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, dua pengedar narkoba warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Rabu (27/9) dini hari, saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan,” ungkap Michael , Senin (2/10/2023).

Dari kedua tersangka pengedar ini, kata Michael, diamankan barang bukti 4 paket sabu serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Tujuan  Lampung

“Ada 4 paket sabu yang berhasil kita amankan. Dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan 2 paket sabu lainnya dari lokasi penempelan,” terang Michael.

Michael menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi.

Setelah meyakini sasarannya ada di tempat kontrakan, Rabu (27/9) sekitar pukul 03.30, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ASP dan FW yang pada saat sedang ngobrol sambil minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di dua lokasi. “Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Berikut barang buktinya, keduanya selanjutnya digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya Michael.

BACA JUGA:  ‎Di Tengah Persaingan Taxi Online di Semarang, Blue Bird Tetap Dipercaya Pelanggan

BACA JUGA : Jaga Pemilu Damai, Operasi NCS 2023-2024 Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif 

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu. “Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan,” jelas Michael.

Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.  Bisnis haram ini pengakuan tersangkan  sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan.

BACA JUGA:  Pulihkan Kerugian Negara,  Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*/sul).