Banten,koranpelita.co – Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Pemerintah Pusat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Provinsi Banten mendapatkan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada TA 2023 sebesar Rp 18.337.287.000.
Insentif fiskal yang diraih Pemprov Banten tersebut terdiri dari kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp 6.899.577.000, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 5.723.149.000 dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp 5.724.561.000.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tersebut juga menimbang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, perhargaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kemenku RI tersebut merupakan sebuah hasil kinerja semua pihak.
“Tentunya ini merupakan kerja bersama semua pihak yang mendukung kinerja Pemprov Banten,” ungkap Rina Dewiyanti melalui pesan singkatnya, Jumat (6/10/2023).
BACA JUGA : Polda Banten Teken Perjanjian Kerjasama KPU dan Bawaslu Provinsi Banten
Selanjutnya, Rina menyampaikan dana insentif tersebut akan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Banten TA 2023.
“Insentif ini mandatory yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanjanya serta diakomodir pada perubahan APBD 2023. Penyesuaian akan dilakukan pasca evaluasi Kemendagri ditetapkan,” katanya.
Dikatakannya, dana insentif yang didapatkan oleh Pemprov Banten tersebut akan digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.
“Sesuai dengan KMK Nomor 350 Tahun 2023 untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” tandasnya.
Sebagai informasi, Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja. Capaian itu dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.(*/sul).
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Baksos Bersama Komunitas Ojol - 10/06/2026
- Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo - 10/06/2026
- Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan - 10/06/2026



