Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Teken Penlok Proyek Strategis Nasional

Banten,koranpelita.co – Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani Penetapan Lokasi (Penlok) dua Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten. Msing-masing Pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak ruas Serang Timur hingga Serang Barat dan Pembangunan Rest Area atau Kantong Parkir di Kota Cilegon, serta Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

“Bersama jajaran Kementerian PUPR, saya mempercepat proses administrasi terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di Provinsi Banten ada Proyek Strategis Nasional khususnya pada mandat kewenangan aturan bahwa Gubernur menetapkan Penetapan Lokasi,” ungkapnya.

“Tadi kita membicarakan beberapa ruas yang perlu dilakukan perpanjangan Penetapan Lokasi. Maka kita bersama merumuskan aspek dalam rangka perpanjangan itu,” tambah Al Muktabar.

BACA JUGA:  Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan

Ditegaskan, bahwa Provinsi Banten akan memberikan layanan yang cepat bagi proses-proses yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.

BACA JUGA : Provinsi Banten Berlakukan Bebas Denda PKB dan BBNKB, Jasa Raharja ” Diam”

Diungkapkan, dalam Penetapan Lokasi, pihaknya meneliti apakah semua proses sudah ditempuh. Misalnya Konsultasi Publik dengan masyarakat apakah sudah ditempuh. Sehingga proses pembangunan benar-benar diraskan manfaatnya oleh masyarakat.

“Mulai dari proses awal dan outcome atau output dari agenda kerja pembangunan itu sendiri,” ungkap Al Muktabar.

“Oleh karenanya dalam hitungan kurang dari 2 jam saya menandatangani proses-proses administrasi itu. Itu bagian dari layanan yang cepat. Jadi layanannya kita tidak menghitung hari, tapi jam,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Kucurkan Dana APBD Rp 384 Juta / bulan Untuk Iuran BPJS  bagi 22.865 Pekerja Rentan

Dikatakan Al Muktabar, dirinya cepat menandatangani karena pemohon datang dengan administrasi lengkap. Selanjutnya dicek ulang dan didiskusikan serta dilakukan verifikasi sehingga Biro Hukum Provinsi Banten yakin dan pengusul juga yakin untuk dilakukan penandatanganan.

“Itu salah satu bentuk layanan kita,” tegasnya.

Dijelaskan, keberadaan infrastruktur itu akan memberikan manfaat bagi Provinsi Banten atas kontribusi kelancaran transportasi, memudahkan akses ekonomi, serta memberikan nilai tambah mulai dari efisiensi biaya dan waktu.

“Kita sangat konsen memberikan layanan terhadap agenda kerja Proyek Strategis Nasional,” ucapnya. (*/sul).

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Blue Bird Semarang Perkuat Layanan Transportasi Modern di Ibu Kota Jawa Tengah