Resmikan Rumah RJ, Kajari Jakbar: Sebagai Tempat Tersangka-Korban Selesaikan Masalah

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sepanjang semester awal tahun 2023 telah menyelesaikan perkara melalui Restoratif Justive (RJ) sebanyak 32 kasus dan kemungkinan bertambah terus karena yang masih dalam proses penyelesaian melalui RJ juga masih ada.

“Adapun dari 32 kasus yang telah diselesaikan melaluiĀ  RJ mayoritas kasus pencurian dan menyusul kasus penganiayaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartwan usai meresmikan Rumah RJ Kejari Jakbar, di RPTRA Gajah Tunggal, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Senin (17/072023).

Peresmian Rumah RJ dilakukan Iwan bersama Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto ditandai dengan penandatanganan dan gunting pita disaksikan jajaran dari Pemkot maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Iwan lebih lanjut mengatakan terkait rumah RJ yang hari ini diresmikan dimaksudkan sebagai tempat untuk memfasilitasi para tersangka dan korban di dalam menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara melalui RJ sesuai ketentuan diatur dalam Peraturan Kejaksaan atau Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucapnya.

“Sedang teknis penyelesaiannya dengan cara mengumpulkan tersangka dan keluarga, korban dan keluarga serta melibatkan tokoh masyarakat. Mereka dikumpulkan dalam satu ruangan dan dilakukan semacam mediasi atau kesepakatan,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, jaksa bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara berdasarkan RJ dengan intinya tercapai perdamaian antara para pihak. “Nanti dibuat semacam akta atau kesepakatan perdamaian ditanda tangani para pihak dan kita ajukan ke Kajati, seterusnya Jaksa Agung. nah nanti ada waktunya diekspose,” tambahnya.

Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyatakan sangat mendukung pendirian Rumah RJ maupun program Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam menyelesaikan perkara pidana melalui RJ.

“Karena restorative justice terkait dengan warga dan ini juga untuk kebaikan warga, sehingga terwujud masyarakat yang hidup tenang dan nyaman,” ujar Uus yang juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Jakarta Barat sebagai bentuk apresiasi dari Pemkot kepada Kejakaaan Negeri Jakarta Barat.(yadi)