Bekasi, koranpelita.co – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik 43 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Plaza Pemkab Bekasi pada Senin (03/07/2023). Pegawai PPPK ini diharapkan dapat memiliki kinerja terbaik dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN.
Hal ini menurutnya perlu karena PPPK akan dievaluasi setiap tahunnya dan ketika memasuki masa kerja 5 tahun akan ditentukan keberlanjutannya sebagai ASN.
“Sumpah yang mereka ucapkan juga sama seperti ASN. Hanya memang evaluasinya perlima tahun. Sehingga bagi mereka harus punya performance yang sangat terukur dari tahun ke tahunnya, dan keputusannya di akhir tahun ke lima, kita bisa putuskan apakah bisa diperpanjang atau tidak,” terang Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai melantik didampingi Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi.
BACA JUGA : Pj Bupati Bekasi Apresiasi Rumah Belajar Guru Mardjun
Dani berharap dengan menyandang status yang baru, PPPK ini bisa meningkatkan motivasi kerjanya untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun dalam melayani masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Abdillah Majid menjelaskan Pemkab Bekasi secara bertahap akan mengangkat PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia dari pusat dan sesuai kebutuhan serta kemampuan anggaran.
PPPK teknis yang dilantik ini merupakan kuota tahun 2022. Sementara Tenaga Teknis untuk tahun 2023 nanti akan dilangsungkan pengangkatan di bulan November.
“Untuk yang Tenaga Teknis besok ada lagi sekitar 240 orang. Sekitar mungkin bulan November,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan kebutuhan PPPK Tenaga Guru atau Pendidik masih dibutuhkan sebanyak 6 ribu orang lagi. Tetapi pengangkatannya akan dilaksanakan secara berangsur.
“Untuk 2023 guru sekitar 1570 lagi. Jadi tidak langsung pengangkatan (semua) perlahan dan dibagi karena menyesuaikan kemampuan anggarannya,” pungkasnya. (Ade).